Pelat nomor juga harus selaras dengan STNK karena sebagai bukti sah dan pembayaran pajak. Sebagai pemilik motor, wajib untuk membayar pajak sesuai yang tertera pada STNK . Untuk mengecek pemilik pelat nomor kendaraan, Anda tak perlu repot lagi pergi ke kantor Samsat, karena pemerintah melalui Polri telah menyediakan layanan cek pelat nomorInfo Pajak Kendaraan Online Melalui e-Samsat. Pengecekan info pajak dan pembayaran pajak kendaraan kini sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-Samsat milik sejumlah pemerintah daerah. Jika dulu pemilik kendaraan harus datang ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengurus perpanjangan STNK (Surat Tanda
Lihat Foto. Blokir STNK Secara Online (ist) Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain : 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan. 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.
Galeria Mall Desember 2023 - Yogyakarta Pelayanan SAMSAT Outlet atau SAMSAT Corner di DIY tersedia di lokasi Galeria Mall Jogjakarta. maksud diadakan Samsat Outlet Samsat di DIY tersebut adalah untuk membantu masyarakat dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor (KBM), tujuan untuk membantu Pengesahan/Perpanjangan STNK, pembayaran PKB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas JalanGuna memaksimalkan program tersebut, Samsat Kota Yogyakarta memperluas layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan dengan membuka pelayanan pada malam hari. Lebih detail, layanan tersebut sudah mulai direalisasikan sejak 17 Desember hingga 30 Desember 2021. Baca juga: Pengendara Motor Pengawal Ambulans Kena Tilang, Ini Penjelasan Polisi.
Bagi masyarakat Yogyakarta yang masih bingung bagaimana cara cek pembayaran pajak motor Yogyakarta, kamu bisa lihat informasi selengkapnya di artikel Ajaib ini. Sebagai pemilik kendaraan bermotor di Yogyakarta, kamu bukan hanya memiliki kewajiban untuk melunasi cicilan bulanan dari kendaraan yang kamu beli tersebut saja. Melainkan kamu masih memiliki kewajiban lainnya yang perlu kamu urusi yakni
1. Situs e-Samsat.id. Salah satu cara untuk mengecek pajak kendaraan Anda dan besaran tagihannya bisa melalui situs e-Samsat.id. Caranya yakni: Buka browser di HP Anda. Masuk ke link .Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi) Klik "Cek Sekarang". NCLSB.